Prevalensi perokok anak di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Data Riset Kesehatan Dasar/Riskesdas menunjukkan bahwa persentase perokok anak usia 10–18 tahun terus mengalami peningkatan dari tahun 2013 sebesar 7,2% menjadi 9,1 % di tahun 2018. Harga rokok di Indonesia masih murah dan terjangkau oleh anak-anak, serta masih dijual secara ketengan. Keterjangkauan rokok oleh anak mengancam kualitas hidup generasi penerus Indonesia. Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28B Ayat (2) mengamanatkan agar negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Namun, konsumsi rokok merenggut hak-hak anak menjadi tidak dapat bertumbuh kembang secara optimal.