Kewajiban untuk menyediakan perlindungan dan layanan kesehatan telah diatur di dalam UU No. 40/2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sebagai komitmen untuk memberikan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/ UHC), pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi layanan kesehatan dengan meluncurkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014. Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan), kepesertaan JKN telah mencapai 224,1 juta atau 83 persen dari total populasi Indonesia. Jumlah ini masih di bawah target pemerintah yaitu cakupan 100 persen pada tahun 2019.
Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI, sebagai lembaga penelitian yang berpartisipasi dalam memajukan perlindungan sosial di Indonesia, menyadari bahwa kemajuan terhadap pencapaian UHC perlu dievaluasi untuk mengidentifikasikan bidang-bidang yang perlu ditingkatkan. Diseminasi hasil penelitian ini akan memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan utama lainnya untuk mengembangkan kebijakan strategis dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas program jaminan kesehatan nasional.