Sistem Jaminan Sosial Nasional

Indonesia memasuki era baru dalam penyelenggaraan jaminan sosial dengan ditetapkannya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Sesuai UU BPJS, program Jaminan Kesehatan Nasional dimulai sejak 1 Januari 2014 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan

Era baru penyelenggaraan jaminan sosial tersebut ditandai oleh beberapa hal. Pertama, penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia sudah didasarkan pada UU yang sama, yaitu UU SJSN dan UU BPJS. Kedua, hanya ada dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan empat program jaminan ketenagakerjaan. Ketiga, dasar pengelolaannya tidak lagi sebagai badan hukum yang mencari keuntungan tetapi sebagai badan hukum publik untuk kepentingan peserta. Keempat, paket manfaat adalah sama untuk semua penduduk. Kelima, kepesertaan bersifat wajib bagi semua penduduk untuk jaminan kesehatan dan wajib bagi semua pekerja untuk jaminan ketenagakerjaan.

Implementasi Program Jaminan Sosial yang Lebih Baik

Penyelenggaraan jaminan sosial yang dilakukan secara profesional sesuai dengan amanat UUD 1945, UU SJSN, dan UU BPJS merupakan sebuah kebutuhan yang harus diimplementasikan. Agar penyelenggaraan jaminan sosial tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan peserta maka diperlukan dukungan keahlian dari berbagai pihak.  Namun sayangnya belum ada pusat penelitian berbasis universitas di Indonesia yang fokus pada program jaminan sosial.  Oleh karena itu, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Hasil-hasil pemikiran yang diperoleh melalui kajian yang kritis dan inovatif, dan dilakukan secara profesional diharapkan dapat menjadi bukti ilmiah sebagai dasar dalam penentuan arah kebijakan penyelenggaraan jaminan sosial.