Penambahan Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok ala Purbaya Dinilai Keliru

Ilustrasi tembakau. Tar merupakan zat penyebab kanker.(freepik.com)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil menilai kebijakan penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diusulkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat, penerimaan negara, serta arah kebijakan fiskal ke depan.

Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menilai pernyataan Purbaya dalam penambahan lapisan CHT justru berisiko memperluas akses terhadap rokok murah.

“Riset CISDI menghitung banyaknya layer cukai yang menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan. Artinya, penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah. Ini rencana yang sangat keliru,” kata Diah dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/1/2026).

Bahkan kata Diah, seharusnya Kementerian Keuangan menyederhanakan tarif cukai yang kini ada delapan lapisan menuju praktik baik dan standar WHO, yaitu cukai tunggal.

Diah mencontohkan, saat ini rokok masih dapat dibeli dengan harga mulai dari Rp 10.000 per bungkus, yang dinilai berisiko meningkatkan konsumsi, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Senada dengan Diah, Ketua PKJS UI Aryana Satrya menyampaikan hasil riset yang menunjukkan bahwa struktur cukai berlapis mendorong perilaku perokok untuk beralih ke produk yang lebih murah, bukan berhenti merokok. Fenomena tersebut dikenal sebagai downtrading. Baca juga: PPN Naik jadi 12 Persen, Prudential Indonesia Siapkan Produk Terjangkau

“Perokok yang melakukan downtrading memiliki peluang lebih besar untuk terus merokok dibandingkan mereka yang berhenti,” ujar Aryana.

Selain aspek kesehatan, Aryana juga menilai rencana tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan negara dan target pertumbuhan ekonomi.

Bahkan konsumsi rokok yang lebih murah dapat meningkatkan beban kesehatan jangka panjang dan menurunkan produktivitas. Sehingga penambahan lapisan tarif bukan solusi utama untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, persoalan rokok ilegal lebih berkaitan dengan penegakan hukum dan belum optimalnya sistem pelacakan (track and trace).

Sehingga ada potensi dominasi produsen besar yang dinilai lebih mampu memanfaatkan struktur cukai berlapis dibandingkan produsen kecil.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pemerintah untuk mengevaluasi rencana penambahan lapisan cukai rokok.

“Kebijakan fiskal di sektor tembakau tetap mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, efektivitas pengendalian rokok ilegal, serta keberlanjutan penerimaan negara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan pada struktur tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT tahun ini.

Penambahan lapisan tarif tersebut diarahkan untuk memberi ruang transisi bagi pelaku rokok ilegal agar masuk ke jalur legal. Langkah ini dipilih untuk mendorong industri rokok memenuhi kewajiban pajak dan cukai kepada negara, bukan lewat praktik ilegal.

“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).