Jakarta, 16 September 2021 – Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok dan penurunan risiko penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok di seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta melalui Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mengapresiasi penuh langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan berharap seluruh ketentuan yang tertuang dalam seruan tersebut menjadi salah satu upaya dalam menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, terutama di masa pandemi COVID-19 ini, mengingat dari segi harga maupun aksesibilitas rokok masih dengan mudah dijangkau oleh masyarakat dan anak-anak.